Daftar Isi
Dunia kerja yang banyak berhubungan atau interaksi dengan manusia tentu akan menemukan banyak kesalahan-kesalahan yang terjadi.
Kesalahan juga terbagi menjadi dua, yaitu kesalahan yang di sengaja maupun tidak sengaja. Kesalahan yang di sengaja misalkan tindak pencurian.
Sedangkan kesalahan yang tidak di sengaja misalkan menjatuhkan material di perusahaan ( Tetapi perlu analisis terlebih dahulu apakah benar-benar tidak di sengaja atau tidak ).
Meskipun tidak di sengaja, tetapi perusahaan tetap bisa memberikan SP kepada karyawan yang bersangkutan apabila di rasa pelanggaran yang di lakukan merugikan perusahaan, selagi tidak bertentangan dengan undang-undang.
Tujuan dari SP ini sebenarnya adalah melakukan pembinaan yang batasanya sebanyak tiga kali.
Jika seseorang sudah mendapatkan SP tiga, maka karyawan tersebut bisa di berhentikan sepihak oleh perusahaan.
Menurut pasal 61 Undang – Undang No. 13 tahun 2003 mengenai tenaga kerja, perjanjian kerja dapat berakhir apabila :
- Pekerja meninggal dunia
- Jangka waktu kontak kerja telah berakhir
- Adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
1. Adanya pelanggaran
2. Urutan SP di perbolehkan tidak berurutan
3. Di perbolehkan tidak di tanda tangani oleh karyawan bersangkutan
Dan yang terpenting, dari kedua belah pihak harus sama-sama tahu tentang di keluarkannya surat peringatan tersebut.
Konseling merupakan proses untuk mendapatkan informasi dari alasan pelanggar tersebut melakukan pelanggaran yang tidak di perbolehkan perusahaan.
Cari tahu terlebih dahulu mengapa karyawan tersebut tidak mengikuti aturan yang di berlakukan perusahaan, Konseling bisa di lakukan oleh staff ke atas atau yang mempunyai wewenang terhadap pelanggar peraturan tersebut.
Jika ternyata konseling juga tidak bisa mengatasi masalah tersebut, barulah kita keluarkan SP sesuai dengan peraturan perusahaan.
Jika sudah sampai SP 3, Kita bisa menyerahkan karyawan tersebut kepada bagian HR di perusahaan tersebut untuk di tindak lanjuti.
Secara ringkas tahapannya sebagai berikut :
- Teguran lisan
- Konseling
- SP 1,2 & 3