Diskominfo Diminta Tangani Krisis Komunikasi Pemerintah Daerah

 

Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo, Selamatta Sembiring, meminta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) di seluruh provinsi maupun kabupaten/kota untuk mampu menangani krisis komunikasi di pemerintahan daerah masing-masing. Dia mencontohkan Diskominfo harus memiliki skil manajemen krisis di tengah bencana alam atau terdapat deadlock komunikasi antara Pemda dan DPRD.

“Misalnya ada krisis komunikasi yakni beda pendapat antara Pemda dan DPRD. Diskominfo yang harus menanganinya. Atau bagaimana hal itu jangan sampai itu terjadi. Contoh lainnya saat terjadi bencana alam, (Diskominfo) harus bergerak cepat, apakah bikin media centre, pusat pelaporan atau langkah-langkah konkret lainnya,” ujar Selamatta di Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2020.

Selain punya sense of crisis terkait komunikasi, Selamatta juga mendorong Diskominfo memiliki database yang lengkap terkait kebijakan masing-masing pemerintahan daerah. Hal ini lantaran Diskominfo punya tugas tambahan yaitu mempersiapkan naskah pidato gubernur, bupati/ wali kota dalam setiap acara resmi atau momen-momen tertentu.

“Makanya Diskominfo harus kuat databasenya, jadi apa yang disampaikan oleh pimpinan daerah itu berdasarkan data-data yang akurat,” ujarnya.

Selamatta mengaku sudah menyiapkan beberapa petunjuk teknis, antara lain monitoring isu dan manajemen komunikasi krisis, pengelolaan konten dan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik dan pengelolaan hubungan media dan kehumasan Pemda. Menurutnya, petunjuk teknis itu menjadi pedoman masing-masing Kepala Dinas Kominfo dalam menjalankan fungsi manajemen komunikasi.

Sementara itu, Tenaga Ahli Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Ismali Cawidu mengatakan bahwa kepala dinas kominfo itu sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dia menuturkan PPID punya tugas pelayanan, sampai penyelesaian sengketa.

“Lewat juknis yang sudah disiapkan ini, seluruh aduan masyarakat termasuk sengketa informasi bisa berakhir di PPID, tidak harus sampai diproses di KIP (Komisi Informasi Pusat),” katanya.